Pengembangan Instrumen Tes
Dosen Pengampu:
Yumn Jamilah, M.Pd.T.
Oleh:
Anisa Eka Safitri (1911010015)
Kelas/Semester:
D/5
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AKADEMIK 2021
Menyusun dan menganalisis laporan hasil penilaian agama islam di MI/SD
A. Pengertian
Laporan adalah bentuk penyajian fakta tentang suatu keadaan atau suatu kegiatan. Fakta yang disajikan pada umumnya berkenaan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada guru (yang membuat laporan). Fakta yang disajikan merupakan bahan atau keterangan berdasarkan keadaan objektif yang dialami sendiri oleh guru (dilihat, didengar, atau dirasakan sendiri) ketika guru tersebut melakukan suatu kegiatan.
Menyusun laporan penilaian adalah kegiatan akhir dari evaluasi program. Laporan hasil penilaian disusun dalam bentuk tulisan dan dapat dipublikasikan. Secara garis besar, laporan penilaian program terdiri dari empat pokok hal yaitu permasalahan, metodologi penilaian, hasil penilaian dan kesimpulan hasil penilaian.
B. Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar
Berdasarkan Keputusan Dirjen Mandikdasmen Nomor : 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, dan SMA/MA/SMK/SMALB), menyatakan bahwa,
1. Laporan Hasil Belajar
a. Laporan hasil belajar peserta didik harus dapat menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 25 ayat (4): Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, oleh karena itu penilaian hasil belajar harus mencerminkan ketiga aspek kompetensi dimaksud dengan mempertimbangkan karakteristik masing- masing mata pelajaran.
c. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran untuk masing-masing nilai pengetahuan dan nilai praktik sesuai dengan karakteristik kompetensi mata pelajaran yang bersangkutan, serta kualifikasi untuk kondisi afektif/sikap, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar/ketercapaian kompetensi peserta didik sebagai pencerminan kompetensi secara utuh.
d. Setiap akhir semester, satuan pendidikan melaporkan hasil belajar peserta didik kepada orangtua/wali peserta didik.
e. Laporan Hasil Belajar (LHB) peserta didik dapat berbentuk buku atau lembaran, dapat ditulis secara manual atau komputerisasi.
f. Menjawab keingintahuan orangtua seperti:
1) Bagaimana peserta didik belajar di sekolah secara akademik, fisik, sosial maupun emosional.
2) Sejauh mana partisipasi anaknya dalam kegiatan di sekolah Kemampuan apa yang dicapai peserta didik selama kurun waktu belajar tertentu.
3) Apa yang harus dilakukan orangtua untuk membantu mengembangkan potensi anaknya lebih lanjut.
2. Isi Laporan Hasil Belajar
a. Identitas peserta didik.
b. Format nilai hasil belajar peserta didik.
c. Format ketercapaian kompetensi peserta didik.
d. Pengembangan diri.
e. Akhlak mulia dan kepribadian.
f. Ketidakhadiran.
g. Catatan wali kelas.
h. Catatan prestasi peserta didik.
i. Keterangan pindah sekolah.
3. Cara Pengisian Format LBH
a. Kolom Kriteria Ketuntasan Belajar (KKM) untuk setiap mata pelajaran diisi dengan nilai KKM yang telah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, dalam bentuk bilangan bulat, dengan rentang 0 – 100.
b. Kolom Pengetahuan diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD setiap mata pelajaran dan muatan lokal per semester, ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf.
c. Kolom Praktik diisi dengan nilai kumulatif dari hasil pencapaian SK dan KD untuk aspek praktik pada mata pelajaran dan muatan lokal tertentu per semester, ditulis secara kuantitatif dalam bentuk bilangan bulat dan huruf.
d. Kolom sikap/afektif diisi dengan hasil penilaian aspek sikap/afektif pada setiap mata pelajaran dan muatan lokal melalui pengamatan selama proses pembelajaran berlangsung per semester. Nilai sikap/afektif dicantumkan dalam bentuk predikat, dengan klasifikasi tinggi, sedang, rendah, atau amat baik, baik , cukup, dan kurang.
e. Kolom ketercapaian kompetensi diisi dengan uraian singkat/ deskripsi yang menggambarkan tingkat pencapaian kompetensi secara utuh (baik KD yang telah tuntas maupun yang belum tuntas) untuk setiap mata pelajaran.
f. Tabel pengembangan diri diisi dengan jenis pengembangan diri (kegiatan kreativitas) yang diikuti oleh peserta didik dan keikutsertaan dalam organisasi/kegiatan sekolah.
g. Kolom keterangan diisi dengan deskripsi singkat tentang predikat prestasi dan ketercapaian kemampuan baik keterampilan maupun pengetahuan, aktivitas/kegiatan sekolah yang diikuti peserta didik, serta sikap yang ditunjukkan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan dan setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri.
h. Kolom keterangan pada Tabel Akhlak Mulia dan Kepribadian diisi dengan kategori penilaian Sangat Baik, Baik, atau Kurang Baik dan deskripsi tentang sikap/kebiasaan peserta didik yang paling dominan (baik positif maupun negatif), dalam kehidupan sehari-hari di sekolah untuk setiap aspek yang dinilai.
i. Kolom keterangan pada tabel Ketidakhadiran diisi dengan lama waktu (hari, jam atau satuan waktu lainnya).
4. Kenaikan Kelas
a. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
b. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester 2 (dua), dengan pertimbangan bahwa seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester 1 harus dituntaskan sebelum akhir semester 2 (dua).
c. Nilai kenaikan kelas memperhitungkan hasil belajar peserta didik selama satu tahun pelajaran yang sedang berlangsung.
d. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
e. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program yang diikuti, atau tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu atau lebih mata pelajaran ciri khas program.
f. Satuan pendidikan dapat menambah kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan, melalui rapat dewan pendidik.
5. Penjurusan
a. Penentuan penjurusan dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X.
b. Pelaksanaan penjurusan program IPA, IPS, dan Bahasa dimulai di semester 1 (satu) kelas XI.
c. Penjurusan dilakukan berdasarkan atas pilihan (minat), kemampuan akademik, dan prestasi peserta didik.
6. Pindah sekolah
a. Satuan pendidikan harus memfasilitasi peserta didik yang pindah sekolah :
1) Sesama sekolah pelaksana KTSP.
2) Antara sekolah pelaksana kurikulum 1994 atau kurikulum 2004 dengan sekolah pelaksana KTSP.
b. Pelaksanaan pindah sekolah lintas provinsi/ kabupaten/kota disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. Satuan pendidikan dapat menentukan persyaratan pindah/mutasi peserta didik sesuai prinsip manajemen berbasis sekolah, antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Menyesuaikan bentuk LHB dari sekolah asal sesuai dengan LHB yang digunakan di sekolah tujuan.
2) Melakukan tes atau program matrikulasi bagi peserta didik pindahan.
C. Manfaat
Secara umum laporan hasil belajar siswa dapat dipergunakan untuk:
a. Membantu siswa belajar, baik bantuan oleh guru maupun orang tua;
b. Membantu memotivasi siswa baik oleh guru maupun orang tua;
c. Membantu sekolah untuk meningkatkan hasil belajar siswa;
d. Membantu sekolah memperbaiki program pembelajaran;
e. Membantu sekolah dalam melengkapi fasilitas dan infrastruktur pendudukung pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
https://knowledge3011.blogspot.com/2018/09/makalah-penyusunan-laporan-hasil-belajar.html?m=1
http://noerzusniyaap14.blogspot.com/2016/04/penyusunan-laporan-hasil-evaluasi.html?m=1
Keputusan Dirjen Mandikdasmen Nomor : 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk Dan Tatacara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah (SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, dan SMA/MA/SMK/SMALB), (Online), (file.upi.edu/Direktori/SPS/PRODI.PENDIDIKAN.../PENILAIAN.pdf)
http://noerzusniyaap14.blogspot.com/2016/04/penyusunan-laporan-hasil-evaluasi.html?m=1
Komentar
Posting Komentar